Friday, June 21, 2013

At-Tauhid: Larangan Mendahului ALLAH dan Rasul-NYA



Larangan Mendahului ALLAH dan Rasul-NYA

            ALLAH Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahuli ALLAH dan Rasul-NYA dan bertakwalah kepada ALLAH. Sesungguhnya ALLAH Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Hujurat: 1).
Penjelasan Global
            ALLAH Ta’ala memanggil hambanya dengan sifat iman. Penafsiran iman kepada seseorang hamba merupakan sifat agung yang apabila seorang muslim merealisasikan keimana dalam dirinya akan membawa dirinya untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan ALLAH. Dalam ayat tersebut ALLAH melarang mereka dari mendahului ALLAH dan Rasul-nya dalam setiap keadaan.
            Imam Ibnu Jarir At-Thabari berkata, “Firman ALLAH yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman”. Mkasudnya wahai orang-orang yang telah menyakini keesaan ALLAH dan kenabian Muhammad. Firman ALLAH yang artinya “Jangan lah kamu mendahului ALLAH dan Rasul-NYA”, maksudnya janganlah kalian mendahului ketentuan ALLAH dalam urusan peperangan dan agama kalian sebelum ALLAH dan Rasul-NYA menetapkan perkara tersebut, sehingga kalian menetapkan yang tidak sesuai dengan perintah ALLAH dan Rasul-NYA…”.
            Makna ayat ini secar umum yaitu, “Janganlah memutuskan suatu perkara kecuali ALLAH dan Rasul-NYA telah memutuskannya, dan janganlah mendahului keputusan ALLAH dan Rasul-NYA. Imam Ibnu Jarir menjelaskan, “Adapun tentang ayat yang artinya (bertakwalah kepada ALLAH. Sesungguhnya ALLAH Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui). Maksudnya takutlah wahai orang-orang beriman kepada ALLAH dalam perkataan kalian, jangan mengatakan sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh ALLAH dan Rasul-NYA serta dalam perkara-perkara lainnya. Dan waspadalah, sesungguhnya ALLAH Maha Mendengar terhadap apa yang kalian ucapkan, dan Maha Mengetahui terhadap apa yang kalian inginkan ketika kalian berbicara. Tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari seluruh urusan kalian dan orang-orang selain kalian”.
Penjelasan ALLAH Tafsir tentang Makna Mendahului ALLAH dan Rasul-NYA
            Terdapat beberapa penjelasan perkataan ulama ahli tafsir tentang makna “Janganlah kamu mendahului” namun semuanya memiliki makna yang sama. Ibnu Abbas dalam riwayat Ali Bin Abu Thalhah berkata, “Jangan lah kalian mengatkan sesuatu yang menyelisih Al-Kitab dan As- Sunnah”. Dalam riwayat “Athiyyah Al’Ulfi, Ibnu Abbas mengatakan, “ALLAH melarang kalian berbicar mendahului kalam ALLAH”.
            Imam Mujahid berkata, “Janganlah kalian berfatwa tentang suatu perkara mendahului Rasulullah sampai ALLAH memutuskan perkara tersebut melalui lisan beliau”. Imam Al-Hasan berkata,”Mereka adalah sekelompok kaum yang menyembelih pada saat hari raya kurban sebelum Nabi melakukan shalat Idul Adha. Kemudian Nabi memerintahkan mereka untuk mengulang menyembelih hewan kurban”.
            Imam Adh Dhahak berkata,”Janganlah memutuskan sesuatu selain ALLAH dan Rasul-NYA dalam urusan syaria’at agama kalian”. Ibnu Zaid berkata, “Janganlah memutuskan sesuatu selain ALLAH dan Rasul-NYA”. Imam Sufyan berkata,”janganlah memutuskan sesuatu kecuali Rasulullah Shallallhu alaihiwasallam”.
            Seluruh penjelasan ulama diatas benar. Perbedaan yang ada hanyalah perbedaan redaksi, namun maknanya tidak saling kontradiksi. Semuanya memiliki makna yang sama, dan makna ayat mencakup seluruh penjelasan diatas.
Hukum mendahului ALLAH dan Rasul-NYA

            Tidak boleh mendahului ALLAH dan Rasul-NYA dalam beberapa perkara, seperti masalah penghalalan sesuatu, pengharaman sesuatu, penetapan syariat, dan sebagainya. Perkara tersebut haram hukumnya dan seorang mukmin terlarang untuk melakukannya.
            Imam Al Amin Asy Syinqithi berkata, “Ayat ini merupakan penjelasan tentang larangan mendahului ALLAH dan Rasul-NYA. Termasuk dalam hal ini yang pertama adalah membuat syariat yang terlarang, mengharamkan segala sesuatu yang tidak diharamkan, menghalalkan segala sesuatu yang tidak halal. Hal ini tidak diperbolehkan, karena tidak ada keharaman kecuali yang ALLAH haramkan, tidak ada kehalalan kecuali yang ALLAH halalkan, dan tidak ada agama kecuali dengan yang ALLAH syariatkan”.
Ayat-ayat yang Melarang untuk Mendahului ALLAH dan Rasul-Nya

            Terdapat banyak ayat-ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan bahwa hukum ALLAH adalah hukum yang paling baik dan sempurna untuk memutuskan semua perkara. Tidak boleh seseorang berhukun dengan selain hukum ALLAH. Hal inni berkonsekuensi tidak boleh seseorang mengedepankan pendapatnya dan tidak boleh mengambil hukum selain hukum yang ALLAH tetapkan. Demikian pula tidak boleh mendahului Rasulullah, sebagaimana ALLAH Ta’ala jelaskan yang artinya, “Maka demi Tuhan mu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisaa’:65)
            ALLAH Ta’ala juga berfirman yang artinya, “Apa yang diberikan Rasul kepada mu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada ALLAH. Sesungguhnya ALLAH amat keras hukumannya”. (QS. Al-Hasyr:7).
            “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila ALLAH dan Rasul-NYA telah menetapkan suatu ketetapan, aka nada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai ALLAH dan Rasul-NYA maka sungguhlah dia telah terseat dengan kesesatan yang nyata”. (QS. Al-Ahzab:36).
            “Barang siapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati ALLAH. Dan barangsiapa yang berpaling dari ketaatan itu, maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka”. (QS. An-Nisaa’: 80). Semoga sajian ringan ini bermanfaat dan dapat menjadi renungan bagi kita bersama. Wa shallallahu alaa Nabiyyina Muhammad.

Syirik Dan Jimat Menuai Petaka

            Hati seorang hamba harus bertawakal kepada ALLAH bukan pada sebab, apalagi sebab yang tidak terbukti manjurnya dari sisi dalil syar’I dan sisi ilmu pengetahuan. Inilah pentingnya kita mengetahui bahwa syirik karena di tengah-tengah masyarakat kita jimat, susuk, azimat, pellet, penglaris dagangan, benda-benda pemungkas lainnya dianggap hal biasa. Padahal di sisi ALLAH hal-hal tadi mengundang petaka.
            Dari Imran bin Hushoin, Nabi shallallahu alaihi wasallam melihat pada lengan seseorang suatu gelang. Lalu si pengguna tersebut menampakkanya pada beliau lantas ia berkata, “Ini dari tembaga yang bagus”. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pun berkata, “celaka engkau, apa tujuan engkau mengenakan ini?ia menjawab, “Ini untuk melindungiku dari sakit wahinah suatu penyakit yang ada ditangan”. Beliau pun bersabda, “Jimat tersebut hanyalah menambah rasa sakit padamu. Lepaskanlah ia dari tanganmu. Karena jika engkau masih mengenakannya, engkau tidak akan beruntung selamanya”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
            Hadis diatas menunjukan larangan mengenakan kalung untuk menolak bala. Seperti ini termasuk kesyirikan yang hanya mendatangkan petaka bukan keselamatan.
Beberapa faedah dari hadis diatas:
1.      Menggunakan gelang dan semacamnya yang tujuannya untuk melindungi diri dari penyakit termasuk syirik.
2.      Haramnya berobat dengan sesuatu yang haram, contohnya jimat.
3.      Wajib mengingkari kemungkaran dan mengajari orang yang tidak tahu
4.      Bahaya syirik di dunia dan akhirat, syirik hanyalah mengundang petaka bukan mendatangkan keselamatan dan kesembuhan.
5.      Seorang ahli fatwa sebaiknya menanyakan dulu rincian masalah dan maksud sebelum berfatwa sebagaimana yang Nabi Shallallahu alaihi wasallam
6.      Asalnya menggunakan jimat termasuk syirik ashgor (syirik kecil) selama tidak menyakini jimatlah yang member manfaat. Hadis di atas menunjukkan bahwa syirik ashgor masih lebih besar dari dosa besar karena sampai dikatakan tidak akan beruntung selamanya karena menggunakan jimat.
7.      Syirik tidaklah dimaafkan karena sebab jahil (tidak tahu)
8.      Wajib kita memperingatkan keras orang yang terjerumus dalam syirik supaya benar-benar perbuatan syirik itu dijauhi.

No comments:

Post a Comment