Saturday, July 12, 2014

At Tahid: Hukum Kuburan Mewah Dengan Bangunan






            Sengaja tulisan ini disusun karena melihat fenomena perlakuan terhadap kuburan yang telah melampaui batas belakangan ini. Apalagi jika kuburan  tersebut adalah kuburan wali, sunan, kyai ataukah ustadz kondang, pasti begitu diistimewakan. Lihat saja bagaimana tanah kuburan diperlakukan secara berlebihan. Keadaan kubur tersebut dibuat seperti rumah atau bahkan ada yang seperti istana. Kalau kita bertanya di batin, apakah pantas kuburan diistimewakan seperti itu? Apa dengan membuat kuburan yang mewah dengan bangunan yang istimewa diatasnya dapa bermanfaat untuk mayat yang berada dalam kubur? Tentu mereka tidak butuh perlindungan sebagaimana perlindungan atap yang kita butuh di rumah kita. Begitu pula mereka tidak butuh penerangan seperti cahaya yang selalu kita butuh di kegelapan. Karena sekarang alam kita dan alam mayat itu berbeda. Kita tidak tahu kebutuhan mereka karena hal itu masuk ranah ghoib.
            Sekarang, kami akan sedikit mengulas larangan mengistimewakan kuburan dengan mendirikan bangunan diatasnya.
Larangan Berlebihan Terhadap Kubur
            Dari Jundab berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Ingatlah bahwa orang-orang sebelum kamian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai mesjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi mesjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian.” (HR. Muslim)
Larangan Membuat Bangunan Di Atas Kubur
            Larangan yang dimaksud adalah membuat bangunan atau rumah atau memasang kijing (marmer) diatas kubur. Pertama, dari Abul hayyaj al asadi berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata pada ku, Sungguh Aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah mengutusku dengan perintah tersebut. yaitu jangan engaku biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim)
            Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At tadzhib, 95). Kedua,  di dalam kitab Abi syuja turut menjelaskan, “Kubur it mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan diatasnya dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi syuja, 83 dan At tadzhib, 94)
            Imam Nawawi mengatakan, “Yang sesuai ajaran Rasul shallallhu alaihi wasallam adalah kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzhab syafi’I.” (Syarh shahih muslim, 7: 35)
            Imam Nawawi mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur , dilarang mendirikan bangunan diatasnya dan haram duduk diatas kubur. Inilah pendapat ulama syafi’I dan mayoritas ulama.” (Syarh shahih muslim, 7:37). Mengenai meninggikan kubur juga disinggung oleh Ibnu Daqiq al’led ketika mensyarah kitab at taqrib. Beliau mengatakan, “Meratakan kubr dengan tanah lebih afdhol daripada meninggikannya karena demikianlah yang ada pada kubur Rasulullah shallallahu alahi wasallam, begitu juga yang terlihat pada kubur para sahabat Nabi.” (Tuhfatul labib, 1: 367)
            Muhammad bin Muhammad al Khotib mengatakan, “Dilarang mendirikan bangunan diatas kubur maksudnya adalah mendirikan qubah seperti rumah. Begitu pula dilarang member semen pada kubur karena ada hadis larangan dalam shahih muslim.” (Al iqna; 1: 360)
            Dari keterangan diatas, nampaklah jelas bahwa kubur tidaklah perlu dibuat mewah dengan bangunan diatasnya, apalagi dalam madzhab syafi’I yang jadi pegangan para kyai di negeri kita, melarang demikian. Perhatikan saja bagaimana kubur orang-orang terdahulu yang shaleh. Lihat saja jika kita pergi ke Baqi’ yang berada dekat di Mesjid Nabawi, kita akan saksikan kubur para sahabat tidaklah istimewa, kubur mereka begitu sederhana. Mengistimewakan kubur, apalagi kubur wali dan orang sholeh dapat mengantarkan kepada kesyirikan. Dan setiap perantara atau jalan menuju kesyirikan dilarang untuk diterjang di dalam islam. Itulah mengapa membangun bangunan diatas kubur dilarang. Wallahu a’lam.
            Semoga ALLAH menganugerahkan ilmu yang bermanfaat dan selalu mengokohkan akidah kita.
FATWA ULAMA

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz
            Soal: saya amati di tempat kami sebagian kuburan disemen dengan ukuran panjang sekitar 1 m dan lebar ½ meter. Kemudian pada bagian atasnya ditulis nama jenazah, tanggal wafat, dan terkadang ditulis juga kalimat seperti; “Ya ALLAH rahmatilah fulan bin fulan…” demikian. Apa hukum perbuatan seperti ini?
            Jawab: kuburan tidak boleh dibangun, baik dengan semen ataupn yang lainnya, demikian juga tidak boleh menulisnya. Karena ada hadis yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang melarang membangn kuburan dan menulisnya. Imam muslim meriwayatkan dari hadis Jabir, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang kubur dikapur, diduduki dan dibangun.”
            Selain itu, menulis kuburan juga beresiko menimbulkan dampak berupa sikap ghuluw berlebihan dan sikap-sikap lain yang di larang syariat. Yang dibolehkan adalah mengembalikan tanah galian lubang kubur ke tempatnya lalu ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga orang-orang tahu bahwa di situ ada kuburan. Inilah yang sesuai sunnah dalam masalah kuburan yang dipratekkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam serta para sahabatnya radhiallahu anhum.
            Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai mesjid, tidak boleh pula menaunginya, ataupun membuat kubah diatasnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, “ALLAH melaknat kaum yahudi dan nasrani karena mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai mesjid.” (Musttafaqun alaihi)
            Aku memohon kepada ALLAH ta’ala agar memberikan taufik kepada kaum muslimin agar senantiasa berpegang teguh dengan sunnah Nabi mereka shallallahu alaihi wasallam dan tegar diatasnya, serta senantiasa diperingatkan dari segala ajaran yang menyelisihinya. Sesungguhnya ALLAH itu Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.At Tauhid: Hukum Kuburan Mewah Dengan Bangunan 
hhhhhHjbgfkhdfhihdfiieHH  GGNGhhGG

No comments:

Post a Comment