Tuesday, August 6, 2013

At-Tauhid: Panduan Zakat Fitri




Panduan Zakat Fitri

            Zakat secara bahasa berati an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya. Fitri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fitri karena fitri adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut. [Al Mawsu’ah Al Fiqiyah, 2/8278] ada pula ulama yang menyebutkan zakat ini dengan sebutan “fithroh” yang berarti fitrah/naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fitri disebut dengan “fithroh” [Al Majmu, 6/103]. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih. Sedangkan menurut istilah, zakat fitri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak Berpuasa lagi) dari bulan ramadhan. [Mughnil Muhtaj, 1/592].

Hikmah Disyari’atkan Zakat Fitri
            Hikmah disyariatkannya zakat fitri adalah
1.      Untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari ied.
2.      Memberikan rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ied
3.      Membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.[Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278 dan Minhajul Muslim, 230]
            Dari Ibnu Abbas mengatakan; “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berrpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah diantara berbagai sedekah”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hukum Zakat Fitri
            Zakat fitri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh seetiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan ramadhan. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Bukti dalil dari wajibnya zakat firi adalah haddis Ibnu Umar mengatakan; “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitri
            Zakat fitri ini wajib ditunaikan oleh;
1.      Setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor
2.      Yang mampu mengeluarkan zakat fitri
            Menurut mayoritas ulama, batasan mampu disini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang harri ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini bearti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitri. Kepala keluarga wajib mengeluarkan zakat fitri, orang yang ia tanggung nafkahnya.[Mughnil Muhtaj, 1/595]. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah ddan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fitri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami. [ Al Minhaj syarh Shahih Muslim, 7/59]
Kapan Seseorang Mulia Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fitri
            Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fitri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fitri. Inilah yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’I. [Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58]. Alasannya, karena zakat fitri berkaitan dengan hari fitri, hari tidak lagi berpuasa. Oleh karena itu, zakat itu dinamakan demikian (disandarkan pada kata fitri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fitri tersebut. [Mughnil Muhtaj, 1/592].
Bentuk Zakat Fitri
            Bentuk zakat fitri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabillah yang membatasi macam zakat fitri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi hanya pada dalil. [Shahih Fiqh Sunnah, 2/82].
Ukuran Zakat Fitri
            Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fitri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284) Dalil yang menunjukkan ukuran 1 sho adalah haddis Ibnu Umar yang telah disebutkan bahwa zakat fitri itu seukuran yang ada di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8286). Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang (Lihat Al Qomush Al Muhith, 2/298). Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. (Lihat Majmu Fatawa Ibnu Baz, 14/202). Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2.157 kg. (Lihat pendapat Syaikh Abu Malik dalam Shaih Fiqh Sunnah, 2/83) artinya jika zakat fitri dikeluarkan 2.5 kg, sudah dianggap sah. Wallahu a’alam.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitri Dengan Uang?
            Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fitri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini padahal pada masa Nabi telah ada mata uang berupa dinar dan dirham. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fitri diganti dengan uang. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fitri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
            Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitri?”. Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam”.
            Dalam kisah lainnya masih dari Imam Ahmad, “Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membolehkan menunaikan zakat fitri dengan uang seharga zakat”. Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri (dengan satu sho’ kurma atau sho’ gandum….) (HR. Bukhari dan Muslim). ALLAH SWT berfirman yang artinya, “Ta’atlah kepada ALLAH dan Rasul-NYA”. (QS. An Nisa ayat 59). Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu alaihi wasallam malah mengatakan , “Si fulan berkata demikian dan demikian”. (Lihat Al Mughni, 4/295).
Penerima Zakat Fitri
            Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fitri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fitri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287) karena dalam hadis disebutkan, “Zakat fitri sebagai makanan untuk orang miskin” pendapat terakhir ini yang lebih kuat, yaitu zakat fitri hanya khusus untuk orang miskin.
Waktu Pengeluaran Zakat Fitri
            Perlu diketahui waktu pembayaran zakat fitri ada dua macam;
1.      Waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ied
2.      Wkatu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Minhajul Muslim, 231)
            Abbas mengatakan, “barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikan setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah diantara berbagai sedekah”.(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ied adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari, “Dan Ibnu Umar memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri”. (HR. Bukhari).
            Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitri ditunaikan tiga hari sebelum  idul fitri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal inni adlah dari Nafi’, ia berkata, “Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri”. (HR. Malik)
            Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fitri jauh-jauh hari sebelum idul fitrri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyariatkan zakat fitri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fitri adalah hari fitri, hari tidak lagi berpuasa. Seehingga zakat ini pun disebut zakat fitri. Karena maksud zakat fitri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fitri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya”. (Al Mughni, 4/301).
Bagaimana Menunaikan Zakat Fitri Setelah Shalat Ied?
            Barang siapa menunaikan zakat fitri setelah shalat iad tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyaj, Syafi’iyah dan Hanabilah. Namun seluruh ulama pakar fikh sepakat bahwa zakat fitri tidaklah gugur setelah selesai waktunya, sehingga zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesame hamba yang mesti ditunaikan. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284).
            Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menyerahkan zakat fitri kepada suatu lembaga zakat, maka sudah seharusnya memperhatikan hal ini. Sudah seharusnya lembaga zakat tersebut diberi pemahaman bahwa zakat fitri harus dikeluarkan sebelum shalat ied, bukan sesudahnya. Bahkan jika zakat fitri diserahkan langsung pada si miskin yang berhak menerimanya, maka itu pun dibolehkan.
Dimanakah Zakat Fitri Disalurkan?
            Zakat fitri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitri yaitu disaat ia mendapati waktu fitri. Karena wajibnya zakat fitri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fitri. Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di berada di Sungai Pakning, maka zakat fitri tersebut ia keluarkan di Sungai Pakning karena disitulah tempat ia mendapati hari Idul Fitri. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287).At-Tauhid: Panduan Zakat Fitri

No comments:

Post a Comment