Larangan Mendahului ALLAH dan
Rasul-NYA
ALLAH Ta’ala berfirman yang artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mendahuli ALLAH dan Rasul-NYA dan bertakwalah kepada ALLAH. Sesungguhnya
ALLAH Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Hujurat: 1).
Penjelasan Global
ALLAH Ta’ala memanggil hambanya
dengan sifat iman. Penafsiran iman kepada seseorang hamba merupakan sifat agung
yang apabila seorang muslim merealisasikan keimana dalam dirinya akan membawa
dirinya untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan ALLAH. Dalam ayat
tersebut ALLAH melarang mereka dari mendahului ALLAH dan Rasul-nya dalam setiap
keadaan.
Imam Ibnu Jarir At-Thabari berkata, “Firman
ALLAH yang artinya, “Hai orang-orang yang
beriman”. Mkasudnya wahai orang-orang yang telah menyakini keesaan ALLAH
dan kenabian Muhammad. Firman ALLAH yang artinya “Jangan lah kamu mendahului
ALLAH dan Rasul-NYA”, maksudnya janganlah kalian mendahului ketentuan ALLAH
dalam urusan peperangan dan agama kalian sebelum ALLAH dan Rasul-NYA menetapkan
perkara tersebut, sehingga kalian menetapkan yang tidak sesuai dengan perintah
ALLAH dan Rasul-NYA…”.
Makna ayat ini secar umum yaitu, “Janganlah
memutuskan suatu perkara kecuali ALLAH dan Rasul-NYA telah memutuskannya, dan
janganlah mendahului keputusan ALLAH dan Rasul-NYA. Imam Ibnu Jarir
menjelaskan, “Adapun tentang ayat yang artinya (bertakwalah kepada ALLAH.
Sesungguhnya ALLAH Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui). Maksudnya takutlah
wahai orang-orang beriman kepada ALLAH dalam perkataan kalian, jangan
mengatakan sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh ALLAH dan Rasul-NYA serta
dalam perkara-perkara lainnya. Dan waspadalah, sesungguhnya ALLAH Maha
Mendengar terhadap apa yang kalian ucapkan, dan Maha Mengetahui terhadap apa
yang kalian inginkan ketika kalian berbicara. Tidak ada sesuatu pun yang
tersembunyi dari seluruh urusan kalian dan orang-orang selain kalian”.
Penjelasan ALLAH Tafsir tentang
Makna Mendahului ALLAH dan Rasul-NYA
Terdapat beberapa penjelasan
perkataan ulama ahli tafsir tentang makna “Janganlah kamu mendahului” namun
semuanya memiliki makna yang sama. Ibnu Abbas dalam riwayat Ali Bin Abu Thalhah
berkata, “Jangan lah kalian mengatkan sesuatu yang menyelisih Al-Kitab dan As-
Sunnah”. Dalam riwayat “Athiyyah Al’Ulfi, Ibnu Abbas mengatakan, “ALLAH
melarang kalian berbicar mendahului kalam ALLAH”.
Imam Mujahid berkata, “Janganlah
kalian berfatwa tentang suatu perkara mendahului Rasulullah sampai ALLAH
memutuskan perkara tersebut melalui lisan beliau”. Imam Al-Hasan berkata,”Mereka
adalah sekelompok kaum yang menyembelih pada saat hari raya kurban sebelum Nabi
melakukan shalat Idul Adha. Kemudian Nabi memerintahkan mereka untuk mengulang
menyembelih hewan kurban”.
Imam Adh Dhahak berkata,”Janganlah
memutuskan sesuatu selain ALLAH dan Rasul-NYA dalam urusan syaria’at agama
kalian”. Ibnu Zaid berkata, “Janganlah memutuskan sesuatu selain ALLAH dan
Rasul-NYA”. Imam Sufyan berkata,”janganlah memutuskan sesuatu kecuali
Rasulullah Shallallhu alaihiwasallam”.
Seluruh penjelasan ulama diatas
benar. Perbedaan yang ada hanyalah perbedaan redaksi, namun maknanya tidak
saling kontradiksi. Semuanya memiliki makna yang sama, dan makna ayat mencakup
seluruh penjelasan diatas.
Hukum mendahului ALLAH dan
Rasul-NYA
Tidak boleh mendahului ALLAH dan
Rasul-NYA dalam beberapa perkara, seperti masalah penghalalan sesuatu,
pengharaman sesuatu, penetapan syariat, dan sebagainya. Perkara tersebut haram
hukumnya dan seorang mukmin terlarang untuk melakukannya.
Imam Al Amin Asy Syinqithi berkata, “Ayat
ini merupakan penjelasan tentang larangan mendahului ALLAH dan Rasul-NYA. Termasuk
dalam hal ini yang pertama adalah membuat syariat yang terlarang, mengharamkan
segala sesuatu yang tidak diharamkan, menghalalkan segala sesuatu yang tidak
halal. Hal ini tidak diperbolehkan, karena tidak ada keharaman kecuali yang
ALLAH haramkan, tidak ada kehalalan kecuali yang ALLAH halalkan, dan tidak ada
agama kecuali dengan yang ALLAH syariatkan”.
Ayat-ayat yang Melarang untuk
Mendahului ALLAH dan Rasul-Nya
Terdapat banyak ayat-ayat dalam
Al-Quran yang menjelaskan bahwa hukum ALLAH adalah hukum yang paling baik dan
sempurna untuk memutuskan semua perkara. Tidak boleh seseorang berhukun dengan
selain hukum ALLAH. Hal inni berkonsekuensi tidak boleh seseorang mengedepankan
pendapatnya dan tidak boleh mengambil hukum selain hukum yang ALLAH tetapkan. Demikian
pula tidak boleh mendahului Rasulullah, sebagaimana ALLAH Ta’ala jelaskan yang
artinya, “Maka demi Tuhan mu, mereka pada
hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara
yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka
sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan
sepenuhnya”. (QS. An-Nisaa’:65)
ALLAH Ta’ala juga berfirman yang
artinya, “Apa yang diberikan Rasul kepada
mu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah
kepada ALLAH. Sesungguhnya ALLAH amat keras hukumannya”. (QS. Al-Hasyr:7).
“Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang
mukmin, apabila ALLAH dan Rasul-NYA telah menetapkan suatu ketetapan, aka nada bagi
mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai
ALLAH dan Rasul-NYA maka sungguhlah dia telah terseat dengan kesesatan yang
nyata”. (QS. Al-Ahzab:36).
“Barang
siapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati ALLAH. Dan
barangsiapa yang berpaling dari ketaatan itu, maka kami tidak mengutusmu untuk
menjadi pemelihara bagi mereka”. (QS. An-Nisaa’: 80). Semoga sajian ringan
ini bermanfaat dan dapat menjadi renungan bagi kita bersama. Wa
shallallahu alaa Nabiyyina Muhammad.
Syirik Dan Jimat Menuai Petaka
Hati seorang hamba harus bertawakal
kepada ALLAH bukan pada sebab, apalagi sebab yang tidak terbukti manjurnya dari
sisi dalil syar’I dan sisi ilmu pengetahuan. Inilah pentingnya kita mengetahui
bahwa syirik karena di tengah-tengah masyarakat kita jimat, susuk, azimat, pellet,
penglaris dagangan, benda-benda pemungkas lainnya dianggap hal biasa. Padahal di
sisi ALLAH hal-hal tadi mengundang petaka.
Dari Imran bin Hushoin, Nabi
shallallahu alaihi wasallam melihat pada lengan seseorang suatu gelang. Lalu si
pengguna tersebut menampakkanya pada beliau lantas ia berkata, “Ini dari tembaga yang bagus”. Nabi shallallahu
alaihi wa sallam pun berkata, “celaka engkau, apa tujuan engkau mengenakan ini?ia
menjawab, “Ini untuk melindungiku dari sakit wahinah suatu penyakit yang ada
ditangan”. Beliau pun bersabda, “Jimat tersebut hanyalah menambah rasa sakit
padamu. Lepaskanlah ia dari tanganmu. Karena jika engkau masih mengenakannya,
engkau tidak akan beruntung selamanya”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Ibnu
Hibban).
Hadis diatas menunjukan larangan
mengenakan kalung untuk menolak bala. Seperti ini termasuk kesyirikan yang
hanya mendatangkan petaka bukan keselamatan.
Beberapa faedah dari hadis diatas:
1. Menggunakan
gelang dan semacamnya yang tujuannya untuk melindungi diri dari penyakit
termasuk syirik.
2. Haramnya
berobat dengan sesuatu yang haram, contohnya jimat.
3. Wajib
mengingkari kemungkaran dan mengajari orang yang tidak tahu
4. Bahaya
syirik di dunia dan akhirat, syirik hanyalah mengundang petaka bukan
mendatangkan keselamatan dan kesembuhan.
5. Seorang
ahli fatwa sebaiknya menanyakan dulu rincian masalah dan maksud sebelum
berfatwa sebagaimana yang Nabi Shallallahu alaihi wasallam
6. Asalnya
menggunakan jimat termasuk syirik ashgor (syirik kecil) selama tidak menyakini
jimatlah yang member manfaat. Hadis di atas menunjukkan bahwa syirik ashgor
masih lebih besar dari dosa besar karena sampai dikatakan tidak akan beruntung
selamanya karena menggunakan jimat.
7. Syirik
tidaklah dimaafkan karena sebab jahil (tidak tahu)
8. Wajib
kita memperingatkan keras orang yang terjerumus dalam syirik supaya benar-benar
perbuatan syirik itu dijauhi.
No comments:
Post a Comment