Thursday, July 18, 2013

At-Tauhid: Hadis Dho'if Bukan Sandaran Hukum



Hadis Dho’if Bukan Sandaran Hukum
            Kaum muslimin yang semoga dirahmati ALLAH SWT. Saat ini telah tersebar berbagai macam perkara baru dalam agama ini yang tidak pernah dicontohkan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan tidak pernah pula dilakukan oleh para sahabatnya. Dan kebanyakan hal itu terjadi dikarenakan tersebarnya hadis dho’if atau lemah di tengah-tengah umat.
            Selain itu juga, hadis dhoif digunakan oleh sebagian orang untuk menjelaskan keutamaan amal yaitu mendorong umat untuk melakukan kebaikan dan menakut-nakuti mereka agar tidak melakukan kejelekan. Hadis dhoif (bahkan palsu) ini semakin tersebar di zaman yang penuh kebodohan mengenai derajat hadis saat ini baik melalui tulisan ataupun melalui lisan para da’i. namun menjadi suatu pertanyaan penting, apakah hadis dhoif (atau bahkan palsu) boleh dijadikan sandaran hukum?! Simaklah pembahasan berikut ini.

Larangan Berdusta Atas Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
            Kaum muslimin yang semoga selalu ditunjuki oleh ALLAH SWT menuju kebenaran. Perlu diketahui, bahwa berdusta atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam termasuk dosa besar karena beliau shallallahu alaihi wasallam mengancam orang yang demikian dengan neraka.
            Sebagaimana sabda beliau shallallahu alaihi wasallam, “Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka”. (HR. Bukhari & Muslim). Dari hadis ini terlihat jelas bahwa seseorang yang menyandarkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tanpa mengetahui keshohihan hal tersebut memang berasal dari Rasulullah, dia terancam masuk neraka.
            Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda, “Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan setiap yang dia dengar”. (HR. Muslim). Imam Malik mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya seseorang tidak akan selamat jika dia menceritakan setiap yang didengarnya, dan dia tidak layak menjadi seorang imam (yang menjadi panutan) sedangkan dia selalu menceritakan setiap yang didengarnya”. (Dinukil dari Muntahal Amani bi Fawa’id Mushtholahil Hadis lil Muhaddits Al Albani).
            Dari perkataan Imam Malik ini terlihat bahwa walaupun seseorang tidak dikatakan berdusta atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam secara langsung namun dia dapat dikatakan mendukung kedustaan karena menukil banyak hadis lalu mendiamkannya, padahal bisa saja hadis yang disampaikan dhoif atau palsu. (Lihat Muntahal Amani).
Hukum Memakai Hadis Dhoif
            Setelah penjelasan larangan berdusta atas Nabi shallallahu alaihi wasallam yaitu seseorang tidak boleh menyampaikan suatu hadis tanpa tahu terlebih dahulu keshohihannya, maka perlu kita ketahui pula hukum menggunakan hadis dho’if dengan melihat perkataan Imam Muslim.
            Imam Muslim berkata, “Ketahuilah bahwa wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shohih dari riwayat yang lemah dan antara perowi yang tertuduh (berdusta); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshohihan periwayatnya dan terpecayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orangg yang tertuduh. Dalil dari perkataan kami ini adalah firman ALLAH SWT yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (QS. Al Hujurat; 6).
            Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak. (Muqoddimah Shohih Muslim). Maka dapat disimpulkan bahwa hadis dho’if tidak boleh dijadikan sandaran hukum karena periwayat hadis dho’if termasuk orang yang tertuduh atau majhul (Tidak dikenal).
Bolehkah Hadis Dho’if Digunakan Dalam Menyebutkan Keutamaan Amal?!
            Ada sebagian kaum muslimin yang sering membawakan hadis dho’if (bahkan sangat dho’if atau lemah) tentang keutamaan berbagai amal dalam dakwah mereka. Mereka beralasan bahwa para ulama telah sepakat bolehnya menggunakan hadis dho’if dalam hal tersebut. padahal di pihak lain, banyak ulama yang menyatakan hadis dho’if tidak boleh diamalkan secara mutlak meskipun di dalam masalah keutamaan amal.
            Para kaum muslimin ketahui, bahwa maksud sebagian ulama yang membolehkan menggunakan hadis dho’if bukanlah yang dimaksudkan mereka menggunakan hadis dho’if serampangan begitu saja. Namun, maksud mereka adalah bahwa dibolehkan menggunakan hadis dho’if untuk menjelaskan keutamaan amalan dalam amalan yang telah disyariatkan dalam syariat islam dengan dalil-dalil yang shohih seperti zikir, puasa dan sholat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu mengharapkan pahala dari amalan-amalan tersebut atau menjadi takut untuk melaksanakan suatu kejelekan. Para ulama tidak menghendaki penetapan hukum syar’I dengan hadis-hadis yang dho’if atau lemah yang tidak memiliki landasan pokok dari hadis yang shohih.
            Para ulama yang membolehkan beramal dengan hadis dho’if di dalam menyebutkan keutamaan amalan juga memberikan persyaratan bagi hadis yang boleh diamalkan dalam hal tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah:
1.      Hendaknya hadis dho’if tersebut bukanlah hadis yang sangat dho’if atau lemah.
2.      Hendaknya hadis dho’if tersebut didukung oleh hadis shohih (atau minimal hasan) yang sifatnya umum.
3.      Di dalam mengamalkannya tidak diyakini keshohihannya.
4.      Hadis ini tidak boleh dipopulerkan
            Syarat-syarat diatas didalam prateknya sulit sekali diterapkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Kebanyakan dari mereka tidak bisa memilah antara hadis dho’if dengan hadis yang dho’if jiddan (lemah sekali) dan antara hadis yang di dalamnya memiliki landasan dari hadis yang shohih dengan yang tidak . (Lihat Ilmu Ushul Bida’).
            Mengenal hadis dho’if, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Seddangkan hadis dho’if diperselisihkan oleh para ulama rahimahumullah. Ada yang membolehkan untuk disebarluaskan dan dinukil, namun mereka memberrikan tiga syarat dalam masalah ini:
1.      Hadis tersebut tidaklah terlalu dho’if (tidak terlalu lemah)
2.      Hadis tersebut didukung oleh dalil lain yang shahih yang menjelaskan adanya pahala dan hukuman.
3.      Tidak boleh diyakini bahwa hadis tersebut dikatakan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam. Hadis tersebut haruslah disampaikan dengan lafadz tidak jazim (yaitu tidak tegas). Hadis tersebut hanya digunakan dalam masalah at targhib untuk memotivasi dan at tarhib untuk menakut-nakuti.
            Yang dimaksudkan tidak boleh menggunkan lafaz jazim adalah tidak boleh menggunakan kata “qola Rasulullah”, yaitu Rasulullah bersabda. Namun kalau hadis dho’if tersebut ingin disebarluaskan maka harus menggunakan lafaz, “ruwiya an rasulillah” yang artinya ada yang meriwayatkan dari Rasulullah atau lafaz “dzukiro anhu” yang artinya ada yang menyebutkan dari Rasulullah, atau “qilla” atau semacam itu. Jadi intinya, tidak boleh menggunakan lafazh “Qola Rosulullah” tatkala menyebutkan hadis dho’if.
            Jika di masyarakat tidak bisa membedakan antara perkataan dzukira, qilla, ruwiya dan qoola maka hadis dho’if tidak boleh disebarluaskan sama sekali. Karena ditakutkan masyarakat akan menyangka bahwa itu adalah hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam. (Faedah Ilmu dari Syarh Al Aqidah Al Wasithiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, hal; 401 – 402, cetakan pertama, 1424 H).
Faedah Lainnnya
            Dari sini menunjukkan bahwa hadis dho’if tidak boleh digunakan untuk menentukan suatu amalan kecuali jika ada hadis shahih lain yang mendukungnya. Karena disebutkan hadis dho’if hanya boleh untuk memotivasi beramal atau menakut-nakuti, bukan untuk menentukan dianjurkannya suatu amalan, kecuali jika ada hadis shahih yang mendukung hal ini. Perhatikanlah! Misalnya ada hadis dhoif mengenai amalan pada malam tertentu. Kalau landasannya dari hadis dhoif tanpa pendukung dari hadis shohih, maka tidak boleh digunakan sama sekali sebagai landasan untuk beramal.
            Demikian pembahasan ringkas kami. Semoga bermanfaat. Hanya ALLAH SWT yang beri taufik.At-Tauhid: Hadis Dho'if Bukan Sandaran Hukum

No comments:

Post a Comment