Panduan Zakat Fitri
Zakat secara bahasa berati an namaa’
(tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu
dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya. Fitri sendiri
berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan
pada kata fitri karena fitri adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut. [Al
Mawsu’ah Al Fiqiyah, 2/8278] ada pula ulama yang menyebutkan zakat ini dengan
sebutan “fithroh” yang berarti fitrah/naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk
harta yang dikeluarkan sebagai zakat fitri disebut dengan “fithroh” [Al Majmu,
6/103]. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih. Sedangkan menurut istilah,
zakat fitri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor
(tidak Berpuasa lagi) dari bulan ramadhan. [Mughnil Muhtaj, 1/592].
Hikmah Disyari’atkan Zakat Fitri
Hikmah disyariatkannya zakat fitri
adalah
1. Untuk
berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai
meminta-minta di hari ied.
2. Memberikan
rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di
hari ied
3. Membersihkan
kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata
kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.[Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,
2/8278 dan Minhajul Muslim, 230]
Dari Ibnu Abbas mengatakan; “Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang
berrpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan
orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya
diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya
dianggap sebagai sedekah diantara berbagai sedekah”. (HR. Abu Daud dan Ibnu
Majah).
Hukum Zakat Fitri
Zakat fitri adalah shodaqoh yang
wajib ditunaikan oleh seetiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi)
dari bulan ramadhan. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Bukti dalil dari
wajibnya zakat firi adalah haddis Ibnu Umar mengatakan; “Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’
gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun
perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan
sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Yang Berkewajiban Membayar Zakat
Fitri
Zakat fitri ini wajib ditunaikan
oleh;
1. Setiap
muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia
dan kata-kata kotor
2. Yang
mampu mengeluarkan zakat fitri
Menurut mayoritas ulama, batasan
mampu disini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi
nafkah pada malam dan siang harri ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti
ini bearti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitri. Kepala keluarga
wajib mengeluarkan zakat fitri, orang yang ia tanggung nafkahnya.[Mughnil
Muhtaj, 1/595]. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah ddan mayoritas ulama,
suami bertanggung jawab terhadap zakat fitri si istri karena istri menjadi
tanggungan nafkah suami. [ Al Minhaj syarh Shahih Muslim, 7/59]
Kapan Seseorang Mulia Terkena
Kewajiban Membayar Zakat Fitri
Seseorang mulai terkena kewajiban
membayar zakat fitri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya
Idul Fitri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar
zakat fitri. Inilah yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’I. [Al Minhaj Syarh
Shahih Muslim, 7/58]. Alasannya, karena zakat fitri berkaitan dengan hari
fitri, hari tidak lagi berpuasa. Oleh karena itu, zakat itu dinamakan demikian
(disandarkan pada kata fitri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu
fitri tersebut. [Mughnil Muhtaj, 1/592].
Bentuk Zakat Fitri
Bentuk zakat fitri adalah berupa
makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Inilah
pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan
syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh
ulama Hanabillah yang membatasi macam zakat fitri hanya pada dalil (yaitu kurma
dan gandum). Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi
hanya pada dalil. [Shahih Fiqh Sunnah, 2/82].
Ukuran Zakat Fitri
Para ulama sepakat bahwa kadar wajib
zakat fitri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitri kecuali untuk qomh
(gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.
(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284) Dalil yang menunjukkan ukuran 1 sho
adalah haddis Ibnu Umar yang telah disebutkan bahwa zakat fitri itu seukuran
yang ada di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam. Para ulama berselisih
pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi
bagaimanakah ukuran timbangannya. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8286). Satu
sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan
yang sedang (Lihat Al Qomush Al Muhith, 2/298). Ukuran satu sho’ jika diperkirakan
dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. (Lihat Majmu Fatawa Ibnu Baz,
14/202). Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2.157 kg. (Lihat
pendapat Syaikh Abu Malik dalam Shaih Fiqh Sunnah, 2/83) artinya jika zakat
fitri dikeluarkan 2.5 kg, sudah dianggap sah. Wallahu a’alam.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitri
Dengan Uang?
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan
Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fitri dengan uang
yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan
dibolehkannya hal ini padahal pada masa Nabi telah ada mata uang berupa dinar
dan dirham. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fitri diganti
dengan uang. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya
zakat fitri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad
ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku
menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitri?”. Jawaban Imam Ahmad, “Aku
khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitri dengan uang berarti
menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam”.
Dalam kisah lainnya masih dari Imam
Ahmad, “Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum mengatakan bahwa Umar bin
Abdul Aziz membolehkan menunaikan zakat fitri dengan uang seharga zakat”. Jawaban
Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal
Ibnu Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
mewajibkan zakat fitri (dengan satu sho’ kurma atau sho’ gandum….) (HR. Bukhari
dan Muslim). ALLAH SWT berfirman yang artinya, “Ta’atlah kepada ALLAH dan Rasul-NYA”. (QS. An Nisa ayat 59). Sungguh
aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu alaihi wasallam
malah mengatakan , “Si fulan berkata demikian dan demikian”. (Lihat Al Mughni,
4/295).
Penerima Zakat Fitri
Para ulama berselisih pendapat
mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fitri. Mayoritas ulama
berpendapat bahwa zakat fitri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan
dalam surat At Taubah ayat 60. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam
salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fitri hanyalah
khusus untuk fakir miskin saja. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287) karena
dalam hadis disebutkan, “Zakat fitri sebagai makanan untuk orang miskin”
pendapat terakhir ini yang lebih kuat, yaitu zakat fitri hanya khusus untuk
orang miskin.
Waktu Pengeluaran Zakat Fitri
Perlu diketahui waktu pembayaran
zakat fitri ada dua macam;
1. Waktu
afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari idul fitri hingga dekat waktu
pelaksanaan shalat ied
2. Wkatu
yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ied sebagaimana yang pernah
dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Minhajul Muslim, 231)
Abbas mengatakan, “barang siapa yang
menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa
yang menunaikan setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah diantara
berbagai sedekah”.(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Sedangkan dalil yang
menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ied adalah
disebutkan dalam shahih Al Bukhari, “Dan Ibnu Umar memberikan zakat fitri
kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu
sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri”. (HR. Bukhari).
Ada juga sebagian ulama yang
membolehkan zakat fitri ditunaikan tiga hari sebelum idul fitri. Riwayat yang menunjukkan
dibolehkan hal inni adlah dari Nafi’, ia berkata, “Abdullah bin Umar memberikan
zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum
hari raya idul fitri”. (HR. Malik)
Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya
zakat fitri jauh-jauh hari sebelum idul fitrri telah diserahkan, maka tentu
saja hal ini tidak mencapai maksud disyariatkan zakat fitri yaitu untuk
memenuhi kebutuhan si miskin di hari ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya
zakat fitri adalah hari fitri, hari tidak lagi berpuasa. Seehingga zakat ini
pun disebut zakat fitri. Karena maksud zakat fitri adalah untuk mencukupi si
miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fitri), maka tidak boleh didahulukan
jauh hari sebelum waktunya”. (Al Mughni, 4/301).
Bagaimana Menunaikan Zakat Fitri
Setelah Shalat Ied?
Barang siapa menunaikan zakat fitri
setelah shalat iad tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi
pendapat ulama Malikiyaj, Syafi’iyah dan Hanabilah. Namun seluruh ulama pakar
fikh sepakat bahwa zakat fitri tidaklah gugur setelah selesai waktunya,
sehingga zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi
utangan dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesame
hamba yang mesti ditunaikan. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284).
Oleh karena itu, bagi siapa saja
yang menyerahkan zakat fitri kepada suatu lembaga zakat, maka sudah seharusnya
memperhatikan hal ini. Sudah seharusnya lembaga zakat tersebut diberi pemahaman
bahwa zakat fitri harus dikeluarkan sebelum shalat ied, bukan sesudahnya. Bahkan
jika zakat fitri diserahkan langsung pada si miskin yang berhak menerimanya, maka
itu pun dibolehkan.
Dimanakah Zakat Fitri Disalurkan?
Zakat fitri disalurkan di negeri
tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitri yaitu disaat ia mendapati
waktu fitri. Karena wajibnya zakat fitri ini berkaitan dengan sebab wajibnya
yaitu bertemu dengan waktu fitri. Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa
di berada di Sungai Pakning, maka zakat fitri tersebut ia keluarkan di Sungai
Pakning karena disitulah tempat ia mendapati hari Idul Fitri. (Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyah, 2/8287).At-Tauhid: Panduan Zakat Fitri
No comments:
Post a Comment