Saturday, December 21, 2013

At Tauhid: Memajang Ucapan Selamat Natal



Memajang Ucapan Selamat Natal


            Sebagian pedagang muslim pun demi menghormati customer-nya, ia sengaja memajang ucapan selamat natal atau merry Christmas, berupa stiker, spanduk atau tempelan lainnya di tokonya. Inilah yang biasa kita saksikan di bulan Desember ini. Apakah seperti ini dibolehkan dilakukan oleh seorang muslim?

Toleransi dalam Islam
            Islam sangat menjunjung toleransi. Namun toleransi yang dimaksudkan adalah masih dibolehkannya bermuamalah dengan non-muslim. Juga kita diperintahkan untuk membiarkan saja non-muslim beribadah tanpa turut campur. Ingat prinsip kita sebagaimana yang telah tertera dalam ayat yang artinya, ”Untukmu agama mu, dan untukkulah agamaku”(QS. Al Kafirun: 6). Juga disebutkan dalam ayat lain yang artinya, “Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”(QS. Yunus: 41). “Bagi kami amal-amal kami dan bagi mu amal-amalmu”(QS. Al Qashshash: 55).
            Prinsip ini berarti kita biarkan non-muslim berhari raya, tanpa ada peran serta dari kita untuk membantu , mengucapkan selamat atau member hadiah.

Sepakat Ulama: Seorang Muslim Haram Mengucapkan Selamat Natal
            Klaim ijma haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, “Adapun member ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah member ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, “Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu”, atau dengan mengucapkan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya” kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi ALLAH SWT. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh ALLAH SWT disbanding seseorang member ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
            Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa member ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka ALLAH ta’ala. (AHkam Ahli Dzimmah, 1; 441).
            Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan pula, “Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama yang kafir adalah haram berdasarkan sepakat ulama” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 3; 45).
            Syaikhuna, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan mengatakan dalam fatwanya, “Hal-hal yang sudah terdapat ijma’ para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma’ sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat berijtihad dalam hal tersebut. jika mereka sepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh neferi bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma”.

Memajang Ucapan Selamat Natal
            Umar bin Al Khottob radhiyallahu anhu pernah berkata, “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar.
            Nairuz adalah hari raya orang-orang qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan orang-orang qibthi. Hari ini disebut juga Syamman Nasim. Jika kita diperintahkan untuk menjauhi hari raya orang kafir dan dilarang mengadakan perayaan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya kepada mereka.
            Sebagai penguat tambahan adalah judul bab yang dibuat Al Khalal dalam kitabnya Al Jaami. Beliau mengatakan, “Bab terlarangnya kaum muslimin untuk keluar rumah pada saat hari raya orang-orang musyrik…” setelah penjelasan di atar bagaimana mungkin kita diperbolehkan untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang musyrik berkaitan dengan hari raya mereka yang telah dihapus oleh islam.
            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Diantaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka... jika kaum muslim telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir”
            Dan jelas saja, memajangkan ucapak selamat natal di toko termasuk dalam bentuk menyemarakkan perayaan non muslim. Selaku muslim pun kita diperintahkan untuk tidak loyal pada orang kafir walaupun itu anggota kerabat, apalagi terkait dengan urusan agama mereka.
            “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada ALLAH SWT dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang ALLAH SWT dan Rasul-NYA, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadilah; 22). Hanya ALLAH SWT yang member taufik dan hidayah.At Tauhid: Memajang Ucapan Selamat Natal


FATWA ULAMA


            Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ilmiyyah wal ifta ditanya, “Bolehkah seorang muslim memakan makanan dari perayaan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) atau dari perayaan orang musyri di hari raya mereka atau menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka?”
            Jawaban para ulma Lajnah, “Tidak boleh seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi dan Nashari atau orang musyrik yang berhubungan dengan hari raya mereka. Begitu pula seorang muslim tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan perayaan tersebut. karena jika kita menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya mereka, itu termasuk bentuk memuliakan dan menolong dalam menyebarluaskan syiar agama mereka. Hal itu pun termasuk mempromosikan ajaran mereka yang mengada-ada dan turut gembira dalam perayaan mereka. Seperrti itu pun dapat dianggap menjadikan perayaan mereka menjadi perayaan kaum muslimin. Boleh jadi awalnya mereka ingin mengundang kita, namun diganti dengan yang lebih ringan yaitu dengan member makanan atau hadiah saat mereka berhari raya. Ini termasuk musibah dan ajaran agama yang mengada-ada.
            Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengada-adakan amalan baru yang bukan ajaran dari Kami, maka amalannya tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebagaimana pula tidak boleh bagi seorang muslim member hadiah kepada non muslim yang berhubungan dengan perayaan mereka.

No comments:

Post a Comment