Sengaja tulisan ini disusun karena
melihat fenomena perlakuan terhadap kuburan yang telah melampaui batas
belakangan ini. Apalagi jika kuburan
tersebut adalah kuburan wali, sunan, kyai ataukah ustadz kondang, pasti begitu
diistimewakan. Lihat saja bagaimana tanah kuburan diperlakukan secara
berlebihan. Keadaan kubur tersebut dibuat seperti rumah atau bahkan ada yang
seperti istana. Kalau kita bertanya di batin, apakah pantas kuburan
diistimewakan seperti itu? Apa dengan membuat kuburan yang mewah dengan
bangunan yang istimewa diatasnya dapa bermanfaat untuk mayat yang berada dalam
kubur? Tentu mereka tidak butuh perlindungan sebagaimana perlindungan atap yang
kita butuh di rumah kita. Begitu pula mereka tidak butuh penerangan seperti
cahaya yang selalu kita butuh di kegelapan. Karena sekarang alam kita dan alam
mayat itu berbeda. Kita tidak tahu kebutuhan mereka karena hal itu masuk ranah
ghoib.
Sekarang, kami akan sedikit mengulas
larangan mengistimewakan kuburan dengan mendirikan bangunan diatasnya.
Larangan Berlebihan Terhadap Kubur
Dari Jundab berkata bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Ingatlah bahwa orang-orang sebelum
kamian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai
mesjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi mesjid. Sungguh aku
benar-benar melarang dari yang demikian.” (HR. Muslim)
Larangan Membuat Bangunan Di Atas Kubur
Larangan yang dimaksud adalah
membuat bangunan atau rumah atau memasang kijing (marmer) diatas kubur. Pertama, dari Abul hayyaj al asadi
berkata, “Ali bin Abi Tholib berkata pada ku, Sungguh Aku mengutusmu dengan
sesuatu yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah mengutusku dengan
perintah tersebut. yaitu jangan engaku biarkan patung (gambar) melainkan engkau
musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.”
(HR. Muslim)
Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan,
“Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah,
sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At tadzhib, 95). Kedua,
di dalam kitab Abi syuja turut menjelaskan, “Kubur it mesti diratakan,
kubur tidak boleh dibangun bangunan diatasnya dan tidak boleh kubur tersebut
diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi syuja, 83 dan At tadzhib, 94)
Imam Nawawi mengatakan, “Yang sesuai
ajaran Rasul shallallhu alaihi wasallam adalah kubur itu tidak ditinggikan dari
atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir
dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzhab syafi’I.” (Syarh
shahih muslim, 7: 35)
Imam Nawawi mengatakan, “Terlarang
memberikan semen pada kubur , dilarang mendirikan bangunan diatasnya dan haram
duduk diatas kubur. Inilah pendapat ulama syafi’I dan mayoritas ulama.” (Syarh
shahih muslim, 7:37). Mengenai meninggikan kubur juga disinggung oleh Ibnu
Daqiq al’led ketika mensyarah kitab at taqrib. Beliau mengatakan, “Meratakan
kubr dengan tanah lebih afdhol daripada meninggikannya karena demikianlah yang
ada pada kubur Rasulullah shallallahu alahi wasallam, begitu juga yang terlihat
pada kubur para sahabat Nabi.” (Tuhfatul labib, 1: 367)
Muhammad bin Muhammad al Khotib
mengatakan, “Dilarang mendirikan bangunan diatas kubur maksudnya adalah
mendirikan qubah seperti rumah. Begitu pula dilarang member semen pada kubur
karena ada hadis larangan dalam shahih muslim.” (Al iqna; 1: 360)
Dari keterangan diatas, nampaklah
jelas bahwa kubur tidaklah perlu dibuat mewah dengan bangunan diatasnya,
apalagi dalam madzhab syafi’I yang jadi pegangan para kyai di negeri kita,
melarang demikian. Perhatikan saja bagaimana kubur orang-orang terdahulu yang
shaleh. Lihat saja jika kita pergi ke Baqi’ yang berada dekat di Mesjid Nabawi,
kita akan saksikan kubur para sahabat tidaklah istimewa, kubur mereka begitu
sederhana. Mengistimewakan kubur, apalagi kubur wali dan orang sholeh dapat
mengantarkan kepada kesyirikan. Dan setiap perantara atau jalan menuju
kesyirikan dilarang untuk diterjang di dalam islam. Itulah mengapa membangun
bangunan diatas kubur dilarang. Wallahu a’lam.
Semoga ALLAH menganugerahkan ilmu
yang bermanfaat dan selalu mengokohkan akidah kita.
FATWA ULAMA
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz
Soal: saya amati di tempat kami
sebagian kuburan disemen dengan ukuran panjang sekitar 1 m dan lebar ½ meter.
Kemudian pada bagian atasnya ditulis nama jenazah, tanggal wafat, dan terkadang
ditulis juga kalimat seperti; “Ya ALLAH rahmatilah fulan bin fulan…” demikian.
Apa hukum perbuatan seperti ini?
Jawab: kuburan tidak boleh dibangun,
baik dengan semen ataupn yang lainnya, demikian juga tidak boleh menulisnya.
Karena ada hadis yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang
melarang membangn kuburan dan menulisnya. Imam muslim meriwayatkan dari hadis
Jabir, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang kubur dikapur, diduduki
dan dibangun.”
Selain itu, menulis kuburan juga
beresiko menimbulkan dampak berupa sikap ghuluw berlebihan dan sikap-sikap lain
yang di larang syariat. Yang dibolehkan adalah mengembalikan tanah galian
lubang kubur ke tempatnya lalu ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga
orang-orang tahu bahwa di situ ada kuburan. Inilah yang sesuai sunnah dalam
masalah kuburan yang dipratekkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
serta para sahabatnya radhiallahu anhum.
Tidak boleh pula menjadikan kuburan
sebagai mesjid, tidak boleh pula menaunginya, ataupun membuat kubah diatasnya.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, “ALLAH melaknat kaum yahudi
dan nasrani karena mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai mesjid.”
(Musttafaqun alaihi)
Aku memohon kepada ALLAH ta’ala agar
memberikan taufik kepada kaum muslimin agar senantiasa berpegang teguh dengan
sunnah Nabi mereka shallallahu alaihi wasallam dan tegar diatasnya, serta
senantiasa diperingatkan dari segala ajaran yang menyelisihinya. Sesungguhnya
ALLAH itu Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Wassalamu’alaikum warahmatullah
wabarakatuh.At Tauhid: Hukum Kuburan Mewah Dengan Bangunan
No comments:
Post a Comment