Memajang Ucapan Selamat Natal
Sebagian pedagang muslim pun demi
menghormati customer-nya, ia sengaja memajang ucapan selamat natal atau merry Christmas,
berupa stiker, spanduk atau tempelan lainnya di tokonya. Inilah yang biasa kita
saksikan di bulan Desember ini. Apakah seperti ini dibolehkan dilakukan oleh
seorang muslim?
Toleransi dalam Islam
Islam sangat
menjunjung toleransi. Namun toleransi yang dimaksudkan adalah masih
dibolehkannya bermuamalah dengan non-muslim. Juga kita diperintahkan untuk
membiarkan saja non-muslim beribadah tanpa turut campur. Ingat prinsip kita
sebagaimana yang telah tertera dalam ayat yang artinya, ”Untukmu agama mu, dan
untukkulah agamaku”(QS. Al Kafirun: 6). Juga disebutkan dalam ayat lain yang
artinya, “Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun
berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”(QS. Yunus: 41). “Bagi kami
amal-amal kami dan bagi mu amal-amalmu”(QS. Al Qashshash: 55).
Prinsip ini berarti kita biarkan
non-muslim berhari raya, tanpa ada peran serta dari kita untuk membantu ,
mengucapkan selamat atau member hadiah.
Sepakat Ulama: Seorang Muslim Haram Mengucapkan
Selamat Natal
Klaim ijma
haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan
Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, “Adapun member ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar
kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat
natal) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para
ulama. Contohnya adalah member ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka
seperti mengatakan, “Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu”, atau
dengan mengucapkan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya” kalau memang
orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak
akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini
pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka
lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi
ALLAH SWT. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh ALLAH SWT disbanding seseorang
member ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa,
berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama
terjatuh dalam hal tersebut. orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan
dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa member ucapan
selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia
pantas mendapatkan kebencian dan murka ALLAH ta’ala. (AHkam Ahli Dzimmah, 1;
441).
Syaikh Muhammad bin Sholih Al
Utsaimin rahimahullah mengatakan pula, “Ucapan selamat hari natal atau ucapan
selamat lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama yang kafir adalah haram
berdasarkan sepakat ulama” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 3; 45).
Syaikhuna, Syaikh Dr. Sholih Al
Fauzan mengatakan dalam fatwanya, “Hal-hal yang sudah terdapat ijma’ para ulama
terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah
yang belum ada ijma’ sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat berijtihad
dalam hal tersebut. jika mereka sepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama
zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang
belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin
di seluruh neferi bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah
itu ijma”.
Memajang Ucapan Selamat Natal
Umar bin Al
Khottob radhiyallahu anhu pernah berkata, “Jauhilah orang-orang kafir saat hari
raya mereka” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab terlarangnya
menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada
hari Nairuz dan perayaan mereka dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab
Sahih Bukhari sampai kepada Umar.
Nairuz adalah hari raya orang-orang
qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan
orang-orang qibthi. Hari ini disebut juga Syamman Nasim. Jika kita
diperintahkan untuk menjauhi hari raya orang kafir dan dilarang mengadakan
perayaan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin diperbolehkan untuk
mengucapkan selamat hari raya kepada mereka.
Sebagai penguat tambahan adalah
judul bab yang dibuat Al Khalal dalam kitabnya Al Jaami. Beliau mengatakan, “Bab
terlarangnya kaum muslimin untuk keluar rumah pada saat hari raya orang-orang
musyrik…” setelah penjelasan di atar bagaimana mungkin kita diperbolehkan untuk
mengucapkan selamat kepada orang-orang musyrik berkaitan dengan hari raya
mereka yang telah dihapus oleh islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam
bukunya, Al Iqtidha 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh
pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Diantaranya adalah
kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya
mereka... jika kaum muslim telah bersepakat untuk melarang orang kafir
menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim
diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang
muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir”
Dan jelas saja, memajangkan ucapak
selamat natal di toko termasuk dalam bentuk menyemarakkan perayaan non muslim. Selaku
muslim pun kita diperintahkan untuk tidak loyal pada orang kafir walaupun itu
anggota kerabat, apalagi terkait dengan urusan agama mereka.
“Kamu tak akan mendapati kaum yang
beriman pada ALLAH SWT dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan
orang-orang yang menentang ALLAH SWT dan Rasul-NYA, sekalipun orang-orang itu
bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS.
Al Mujadilah; 22). Hanya ALLAH SWT yang member taufik dan hidayah.At Tauhid: Memajang Ucapan Selamat Natal
FATWA ULAMA
Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi
Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ilmiyyah wal ifta ditanya, “Bolehkah
seorang muslim memakan makanan dari perayaan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani)
atau dari perayaan orang musyri di hari raya mereka atau menerima pemberian
yang berhubungan dengan hari raya mereka?”
Jawaban para ulma Lajnah, “Tidak
boleh seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi dan Nashari
atau orang musyrik yang berhubungan dengan hari raya mereka. Begitu pula
seorang muslim tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan perayaan
tersebut. karena jika kita menerima pemberian yang berhubungan dengan hari raya
mereka, itu termasuk bentuk memuliakan dan menolong dalam menyebarluaskan syiar
agama mereka. Hal itu pun termasuk mempromosikan ajaran mereka yang mengada-ada
dan turut gembira dalam perayaan mereka. Seperrti itu pun dapat dianggap
menjadikan perayaan mereka menjadi perayaan kaum muslimin. Boleh jadi awalnya
mereka ingin mengundang kita, namun diganti dengan yang lebih ringan yaitu
dengan member makanan atau hadiah saat mereka berhari raya. Ini termasuk
musibah dan ajaran agama yang mengada-ada.
Nabi shallallahu alaihi wasallam
bersabda, “Barang siapa yang mengada-adakan amalan baru yang bukan ajaran dari
Kami, maka amalannya tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebagaimana pula tidak
boleh bagi seorang muslim member hadiah kepada non muslim yang berhubungan
dengan perayaan mereka.
No comments:
Post a Comment