Wednesday, January 29, 2014

At Tauhid: Teror Bom = Jihad?!



Teror Bom = Jihad?!


Keamanan adalah Nikmat Asasi
            Rasa aman merupakan perkara yang sangat vital. Hal itu tidak dapat dipungkiri, karena manusia sangat membutuhkan rasa aman melebihi kebutuhan terhadap makanan dan minuman. Inilah hikmah mengapa Nabi Ibrahim alaihissalam lebih mendahulukan permohonan keamanan dalam doanya sebelum memohon rezeki dalam surat Al-Baqarah ayat 126. Sebab, rezeki yang melimpah tentulah menjadi tidak berarti bagi suatu negeri jika keamanan menjadi barang yang mahal disana. Penduduknya tidak akan mampu menikmati berbagai bentuk rezeki tersebut jika disertai kecemasan dan ketakukan yang mencekam.

            Islam sebagai agama yang paripurna datang untuk memelihara hak asasi yang lima, yang salah satu diantaranya adalah memelihara jiwa manusia. Demikian pula, islam menetapkan hudud (sanksi-sanksi hukum) yang sangat keras bagi siapa saja yang melanggarnya. Semua itu demi mengutamakan keselamatan dan keamanan yang merupakan nikmat asasi di dalam kehidupan manusia, sebagaimana tercantum dalam hadis nabi shallallahu alaihi wasallam, “Barangsiapa yang menjumpai pagi hari dalam keadaan aman, sehat jasmani dan memiliki makanan pokok untuk hari itu, maka seakan-akan dunia dan segala isinya telah dia dapatkan pada hari itu”. (HR. Tirmidzi)
            Oleh karenanya, rasa aman merupakan salah satu nikmat yang paling besar, dan kehilangan rasa aman merupakan bencana yang paling mengerikan yang dialami oleh manusia. ALLAH Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan ALLAH telah membuat suatu perumpamaan denggan sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat ALLAH; karena itu ALLAH merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang mereka perbuat”. (An Nahl; 112)

Perhatian Rasulullah terhadap Penjagaan Keamanan
            Suri tauladan kita, Rasulullah shallallahu alaihi wasalam pun memiliki perhatian yang sedemikian besar terhadap keamanan, baik kepada kaum muslimin maupun kaum kuffar. Kepada kaum muslimin, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari berbagai tindakan kezaliman melalui sabdanya, “Seorang muslim itu saudaranya muslim lainnya, dia tidak boleh menzaliminya, menelantarkannya, dan tidak pula meremehkannya. Ketakwaan itu letaknya disini, (beliau berisyarat kedadanya tiga kali). Cukuplah seorang itu dikatakan buruk perangainya jika dia meremehkan saudaranya sesame muslim. Setiap muslim haram melanggar darah, harta dan kehormatan muslin yang lain”. (HR. Bukhari dan Muslim).
            Bahkan untuk sekadar menakuti saudara sesame muslim, meski dengan niat bercanda, Rasulullah memperingatkan dengan keras, “Barang siapa yang mengacungkan kepada saudaranya dengan sebilah benda tajam, maka sesungguhnya para malaikat melaknatnya sampai dia berhenti, meski saudaranya itu adalah saudara sebapak dan seibu”. (HR. Muslim).
            Demikian pula dengan kaum kuffar, islam pun memberikan perhatian yang serupa. Tidak serta merta karena kekafiran mereka, lantas boleh bagi kaum muslim untuk mengganggu keamanan jiwa mereka. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh seorang mu’ahad (Kafir yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin) niscaya tidak akan mencium wangi surga”. (HR. Bukhari)

Terror Bom, Mengapa Bisa Dianggap Jihad?!
            Dengan demikian, paham radikal yang berkembang dan kemudian diwujudkan dalam pratek terror bom yang marak beberapa tahun belakangan ini, dilihat dari tinjauan agama dan akal sehat tidaklah sejalan dengan ajaran islam. Apalagi dikatakan sebagai jihad. Bagaimana bisa dianggap sebagai jihad sedangkan berbagai syarat dan etika dalam berjihad tidak dihiraukan oleh para pencetus dan pelaku terror bom ini. Hal ini bisa kita lihat dari pemaparan ringkas berikut ini:
            Mereka yang melakukan atau minimal mendukung tindakan pengeboman inni terdiri dari dua golongan manusia, yaitu mereka yang meyakini bahwa seluruh manusia telah kafir, tidak terkecuali kaum muslimin yang ada hidup berdampingan dengan mereka. Orang-orang yang dikecualikan oleh golongan ini adalah mereka yang sepemahaman dengan mereka saja. Sehingga, jangan heran jika golongan ini tidak segan-segan melakukan pengeboman meski korban dari kalangan anak-anak dan kaum wanita berjatuhan. Golongan kedua adalah mereka yang tidak mengkafirkan secara umum, namun mendukung dan melakukan pratek pengeboman missal. Golongan kedua ini hanya mengkafirkan dan menghalalkan darah aparat pemerintah, namun untuk merealisasikan tujuannya, mereka tidak segan mengorbankan jiwa-jiwa yang tidak berdosa. (Tamyiz Dzwi al-Fithan; 49).
            Salah satu syarat jihad dari sekian syarat yang dilanggar oleh mereka yang menegakkan “jihad” ini adalah tamayuzu ash-shufuf, yaitu tidak terjadi pencampur bauran antara barisan kaum muslimin dengan kaum kuffar, karena yang disyariatkan dalam jihad adalah barisan kaum muslimin berhadapan dengan barisan kaum kuffar. ALLAH Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah ALLAH tidak akan menahan tangan mu dari membinasakan mereka), supaya ALLAH memasukkan siapa yang dikehendaki-NYA ke dalam rahmat-NYA. Sekiranya mereka tidak bercampur-baur, tentulah Kami akan mengazab orang-orang yang kafir diantara mereka dengan azab yang pedih”. (Al-Fath; 25)
            Lihat, bagaimana ALLAH Ta’ala memerintahkan Rasul-NYA untuk menahan diri untuk memerangi kaum musyrikin Quraisy hingga kaum muslimin yang berada ditengah-tengah mereka tidak lagi bercampur-baur dengan kaum musyrikin.

Nasehat
            Kepada mereka yang mendukung tindakan pengeboman ini, dari kalangan yang memiliki ghirah (kecemburuan) terhadap islam. Hendaklah kita sebagai kaum muslimin, tunduk terhadap dalil dari Al-Quran dan sunnah dengan tidak memilah-milah dalil. Kembali kepada penjelasan para ulam terkait masalah ini dan tidak hanya mengedepankan semangat adalah langkah yang harus ditempuh, sehingga tidak membawa kerugian bagi islam dan kaum muslimin.
            Kepada aparat yang berwenang, kerjasama dengan para da’I yang berakidah dan berpemahaman lurus patut ditempuh untuk melaksanakan sosialisasi kepada kaum muslimin sehingga tidak terjangkiti oleh pemahaman radikal yang bisa memicu pratek pengeboman. Meminimalisir peredaran buku-buku yang menyebar paham radikal ini juga merupakan salah satu upaya yang patut dilaksanakan.
            Kepada kaum muslimin yang lain, ketahuilah bahwa pratek pengeboman ini adalah perbuatan criminal dan tidak selayaknya kita mengaitkan hal ini dengan semua kaum muslimin yang multazim dengan ajaran islam. Mereka yang berjenggot, berjilbab syar’I hingga menutup dada ataupun bercadar, semua itu dilakukan karena merupakan bagian dari agama kita. Adapun pratek pengeboman yang terjadi selama ini bukan bagian dari agama kita. At Tauhid: Teror Bom = Jihad?!

“Wallahu ta’ala a’lam bi ash-shawab”

No comments:

Post a Comment